Minggu, 13 Desember 2009


BAKSOS BANK BRI 
Donatur : Bank BRI
Panitia : Warga Pondok Mutiara, Karisma, Organisasi KPPM

Acara Bakti sosial yang di adakan di Komp. Pondok Mutiara Desa Sasak Panjang Rw. 11 pada hari sabtu, 12 desember 2009, di mulai pukul 06:00 sampai jam 15:00. acara ini diadakan dalam rangka ulang tahun Bank BRI yang ke 114.










                                 




kegiatan yang dilakasanakan antara lain:
Khitanan Masal
Pengobatan Umum
PengobatanMata
Pengobatan Gigi
Operasi Minor (kecil).

Kamis, 10 Desember 2009

Jagalah Akhlakmu

Jagalah Akhlakmu


Fasilitas ini bisa memberikan pengaruh yang besar terhadap rusaknya kehidupan pribadi dan masyarakat, menganggap perkara yang hina merupakan perkara yang mulia, disebabkan jeleknya dalam menggunakan HP ini, dan kemampuannay mengarahkan kepada kerusakan.

Sungguh sangat disesalkan!! Berapa banyak rumah tangga berantakan, aib di dalam rumah terbongkar, dan kemudian mereka terjerumus ke dalam jerat setan, antara membunuh atau mencederai orang lain. Maka seorang muslim itu adalah orang yang Allah selamatkan dari finah ini.


Mereka terjatuh ke dalam keadaan demikan karena melakukan tiga perkara:

1. Mengirim sms yang mengandung cinta asmara dan kasih sayang

Sesungguhnya di antara perkara yang memprihatinkan sekali adalah apa yang engkau lihat dan engkau dengar dari perbuatan orang-orang fasik dari kalangan laki maupun perempuan, yang mereka saling mengirim sms tidak senonoh yang pada ujungnya akan membawa pelakunya kepada perbuatan zina, liwath (homoseks), dan akhlak yang buruk.

Bagaimana engkau melihat wahai saudaraku, apakah HP bagi orang yang demikian keadaannya menjadi sesuatu yang membangun ataukah justru menjadi sesuatu yang merusak?!


2. Percakapan yang dipenuhi canda dan tawa

Terkadang perkara ini bahayanya lebih besar dari yang disebutkan tadi. Karena sifat HP yang tersembunyi, maka setiap orang akan berbicara dengan orang lain dengan pembicaraan yang tidak ada seorang pun yang mengawasi kecuali Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.


3. Tukar-menukar gambar yang haram

Sudah terlalu banyak, sesuatu yang menimpa pada hati berupa kerusakan dan pengrusakan. Betapa celakanya mereka yang mempromosikan dan menyebarkan perbuatan ini kalau tidak mendapatkan rahmat dari Allah dan kalau meninggal dalam keadaan belum bertaubat.

Berapa banyak hati-hati yang mereka rusak, fitrah yang mereka simpangkan, rumah tangga yang mereka berantakkan, yang pada akhirnya meeka akan menanggung dosa sesuai dengan tingkat kerusakan yang mereka perbuat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ

(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu. (An-Nahl: 25)


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang kalian tidak mengetahui. (An-Nur: 19)

Rabu, 09 Desember 2009

Indahnya Agama Islam

Para pembaca, ketahuilah bahwa Islam merupakan rahmat bagi semesta alam dan bukan agama teroris. Dengan misi inilah Allah mengutus Rasul-Nya Muhammad . Sebagaimana dalam firman-Nya :
” Dan tiadalah kami mngutus kamu, malainkan sebagai rahmat bagi semesta alam” ( Al Anbiyaa’: 107)
Karena beliau adalah Rasulullah (utusan Allah) yang selalu membacakan ayat-ayat Allah kepada umatnya, membersihkan (jiwa) mereka dan mengajarkan kepada mereka al kitab(Al Qur’an) dan Al Hikmah, sebagaimana firman-Nya:
“Sesungguhnya Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman, ketika Allah mengutus diantara mereka seorang Rasul dari golongan mereka sendiri. Ia membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab ( Al Qur’an) dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum ( kedatangan Nabi) itu, mereka berada dalam kesesatan yang nyata (Ali Imran : 164 )
Agama Islam adalah agama yang sempurna. Agama kebaikan dan bukan agama perusak. Demikianlah wasiat Allah kepada Rasulullah dan juga kepada seluruh kaum muslimin sebagaimana dalam firman-Nya : ” Dan berbuat baiklah ( kepada orang lain ) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di ( muka ) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan ( Al Qashash : 77 )
Sehingga hanya agama Islam yang diridhai oleh Allah, dan siapa saja yang mencari selain Islam sebagai agama baginya, maka tidak akan di terima oleh Allah dan di akhirat menjadi orang yang merugi. Sebagaimana firman Allah :
” Sesungguhnya agama ( yang diridhai ) disisi Allah hanyalah Islam.” ( Ali Imran : 19 )
“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu ) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang merugi (Ali Imran : 85 )
Bahkan Allah berwasiat : ” Dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” ( Ali Imran : 102 )
Demikianlah keagungan agama Islam. Agama kebenaran dan rahmat bagi semesta alam, bukan agama teroris. Betapa indahnya agama Islam….
Kebencian Musuh-Musuh Islam
Ketika cahaya Islam menerangi kegelapan peradapan umat manusia sejak 1439 silam, maka musuh-musuh Islam tiada henti membencinya. Upaya-upaya memadamkan cahaya itu pun senantiasa dilakukan. Allah berfirman : ” Meraka berupaya untuk memadamkan cahaya ( agama ) Allah dengan mulut ( ucapan-ucapan ) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci. Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama meskipun orang-orang musyrik benci.” ( Ash Shaff : 8-9 )
Para pembaca, maka dari itu orang-orang kafir dan musyrik dari berbagai macam jenisnya sangat berkepentingan untuk menjalankan program jahat tersebut. Yahudikah, Majusikah, Kristenkah, dll. Cobalah anda buka catatan sejarah, niscaya akan terucap sebuah pengakuan , maka benar Allah dengan segala firman-Nya”. Program inipun dijalankan oleh orang-orang munafik (orang-orang yang menampakkan keislaman, namun menyembunyikan kebencian terhadap Islam). Hari-hari mereka berisikan makar terhadap orang-orang yang beriman, sebagaimana firman Allah:
“Dan (diantara orang-orang musyrik itu) ada orang-orang yang membangun masjid untuk menimbulkan kemudharatan bagi orang-orang beriman untuk kekafiran dan memecah belah intern orang-orang yang beriman serta melakukan pengintaian untuki (kepentingan) orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka benar-benar bersumpah: “Kami tidak menghendaki kecuali kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).” (At Taubah:107)
Demikianlah jaringan tentara iblis dari kalangan orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Orang-orang kafir menggunakan kekuatannya, harta dan kedudukannya, sedangkan orang-orang munafik menggunakan kelihaian kata-katanya yang berbisa untuk memojokkan dan menjatuhkan mental kaum muslimin.
Sebagaimana firman Allah : ” Hai orang-orang yang beriman, ingatlah akanni’mat Allah ( yang telah dikaruniakan ) kepadamu, ketika datang kepadamu tentara-tentara, lalu kami kirimkan kepada mereka angin topan dan tentara yang tidak dapat kamu lihat, Dan Allah Maha Melihat akan apa yang kamu kerjakan…. S/d …. Tipu daya ” ( Al Ahzaab : 9- 12 )
Kreasi dan inovasi mereka pun selalu muncul untuk konspirasi jahat tersebut, sesuai dengan masa dan eranya. Tak luput, paad era kita ini isu ” Terorisme” ternyata cukup ampuh untuk memojokkan dan menjatuhkan mental kaum muslimin. Walaupun sejarah telah mencatat bahwa Allah selalu melindungi Islam dan kaum muslimin dalam berbagai fitnah dan gejolak yang mereka munculkan itu.
Terorisme bukan dari Islam
Keberadan syariat jihad fi sabilillah ( perang dijalan Allah ) yang demikian mulia dalam agama Islam, benar-benar sebagai monster yang mengerikan bagi orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Sehingga merekapun berupaya mengopinikan di dunia internasional sebagai terorisme. Sementara dilain pihak, ada oknum-oknum dari kaum muslimin yang berlebihan bahkan sesat di dalam memahami makna jihad fi sabillah. Sehingga dalam sudut pandang mereka yang radikal itu, bom bunuh diri, peledakan-peledakan bom di tempat keramaian yang banyak di kunjungi turis, dan aksi-aksi terror lainnya di negeri-negeri kaum muslimin merupakan bagian dari jihad fiisabillah.
(lihat rincian bahasanya pada edisi-edisi mendatang insya Allah ).
Sbut saja kasus bom Bali I dan II , para aktornya yakin seyakin-yakinnya bahwa perbuatan mereka adalah jihad. Demikian pula halnya dengan Dr. Azhari, Nurdin. M. Top dan sejenisnya, mereka meyakini bahwa itu adalah jihad. Padahal tidaklah demikian ajaran yang digariskan oleh Rasulullah dan para shahabatnya. Karena ajaran Rasulullah dan para shahabatnya adalah rahmat bagi semesta alam. Lalu ajaran siapakah itu ?
Jawabannya adalah ajarannya kaum khawarij yang dinyatakan oleh Rasulullah ” anjing-anjingnya penduduk neraka”. Dengan modal semangat keislaman yang tinggi, dan minimnya ilmu agama yuang murni dari Rasulullah dan para shahabatnya. Rujukan keilmuan mereka didalam menyikapi situasi dan kondisi saat ini adalah buku-buku sayyid Qutb, Abul A’la Al Maududi, Salman Al Audah, Safar Hawali dan sejenisnya dari neo-khawarif, akhirnya timpanglah pola pikir dan gerakan-gerakan mereka. Tak pelak, mayoritas pemerintah-pemerintah kaum muslimin di dunia ini.divonis telah murtad, para ulama’ Ahlus Sunnah abad ini divonis sebagai antek-antek Barat sementara dengan bangganya mereka mengklaim dirinya sebagai ” para mujahidin”. Jihad apakah yang mereka lakukan ?! sungguh perbuatan mereka itu lebih pantas disebut terorisme dan mereka lebih pantas disebut teroris. dari pada kebaikan yang mereka inginkan. ( untuk lebih jelasnya bacalah buku ” Mereka Adalah Teroris” karya Al Ustadz Luqman bin Muhammad ba’abduh, dengan tebal 720 Halaman, terbitan pustaka Qaulan Sadida - Malang ).
Para pembaca, adanya oknum-oknum seperti diatas yang membawa lebel Islam dimanfaatkan betul oleh orang-orang kafir dan orang-orang munafik ( baca: Amerika dan antek-anteknya ). ” Batalyon Opini” merekapun dengan gencarnya menebarkan isu terorisme dan kaum muslimin adalah para teroris. Hingga akhirnya tertanam suatu paradigma yang salah di tengah masyarakat, bahwa cirri-ciri teroris adalah selalu berpakaian muslim ( jubah, gamis, sorban dll>, berjenggot, pakaian di atas mata kaki, rajin shalat berjamaah, dan kaum wanitanya berbusana muslimah,
Subhanallah… padahal itu semua adalah tuntunan nabi, bahkan diantara konsekuensi seseorang yang mengatakan muslim atau muslimah.
Demikianlah makar musuh-musuh yang tiada henti, Namun kita yakin suatu hari pasti akan sirna. Sebagaimana firman Allah :
“Dan ( ingatlah ), ketikan orang -orang kafir ( Quraisy ) memikirkan tipu daya terhadapmu untuk menangkap, memenjarakanmua tau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipudaya dan Allahlah yang menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.” ( Al Anfaal:30 )

Penutup
Sebagai penutup, kami ( sebagai pribadi musilm ) ingin menyampaikan beberapa nasehat ( masukan ) kepada seluruh. Kaum muslimin baik rakyat ataupun penguasa:
1. seluruh komponen kaum muslimin hendaknya selalu memperdalam agama islam yang murni, yang bersumber dari Rasulullah dan para shahabatnya, dengan suatu harapan agar Allah selalu membimbing kita dalam menyikapi perubahan situasi dan kaondisi atau wolak-waliknya jaman.
2. kaum muslimin hendaknya bersabar dan bertawakal kepada Allah dalam menghadapi segala fitanahan murahan musuh-musuh Islam, serta tidak mudah terpengaruh dengan prinsip khawarij teroris dan penampilan ” kepahlawanan ” aktor-aktor mereka. Karena meraka telah jauh menyimpang dari jalan Rasulullah .
3. sebagaimana pula para penguasa kaum muslimin yang mulia baik sipil ataupu militer, hendaknya tidak mudah di provokasi dan diadu-domba dengan kaum muslimin sikap bijak, jeli dan teliti selalu dituntut sebelum ” menangkap ” orang -orang yang diidentifikasikan sebagai teroris ( alias tidak pukul rata ). Karena semua tindakan kelak dipertanggung jawabkan dihadapan Allah Sang Raja di Raja, dan Tuhan Semesta Alam.

Semoga Allah selalu membimbing pemerintah kita diatas jalan yang lurus, menjauhkan mereka dari segala makar musuh-musuh Islam, musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya serta kaum muslimin, dan memudahkan mereka untuk menegakkan keadilan, ketentraman dan kesejahteraan umat. Amin ya Rabbal ‘Alamin.

Apabila Hari Raya (’Id) Bertepatan dengan Hari Jum’at

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?

Jawab : Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.
Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum’at dan melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir. Shalat Jum’at pada hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali.
(Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`
Fatwa no. 2358
====================================================================================
Pertanyaan : Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya, yaitu : Hari Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah yang benar : Kita tetap melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak shalat Jum’at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak shalat Jum’at?

Jawab : Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat Jum’at bersama kaum muslimin yang hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat ‘Id maupun tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka gugurlah kewajiban Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.

(Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata :

« شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل، »

Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua ‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau mengatakan, Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan mengerjakan shalat (Jum’at).” [1]

Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :

« قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون »

Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id). [2]


Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut untuk shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘Id pada hari tersebut.


Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut, “Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma :

« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”

Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah menunaikan shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`

Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi

Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan

Anggota : ‘Abdullah bin Qu’ud.
=====================================================================================
Adapun dalam fatwo 2140, Al-Lajnah menyatakan sebagai berikut :

Apabila ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka gugur kewajiban menghadiri shalat Jum’at bagi orang yang telah menunaikan shalat ‘Id. Kecuali bagi imam, kewajiban shalat Jum’at tidak gugur darinya. Terkecuali apabila memang tidak ada orang yang berkumpul/hadir (ke masjid) untuk shalat Jum’at.

Di antara yang berpendapat demikian adalah adalah : Al-Imam Asy-Sya’bi, Al-Imam An-Nakha’i, Al-Imam Al-Auza’i. Ini adalah madzhab shahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum dan para ‘ulama yang sependapat dengan mereka. … .
=====================================================================================
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah 

Pertanyaan : Apa hukum shalat Jum’at jika bertepatan dengan hari ‘Id, apakah wajib menegakkannya atas seluruh kaum muslimin, ataukah hanya wajib atas sekelompok tertentu saja? Karena sebagian orang berkeyakinan bahwa apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at berarti tidak ada shalat shalat Jum’at.

Jawab : Tetap wajib atas imam dan khathib shalat Jum’at untuk menegakkan shalat Jum’at, hadir ke masjid, dan shalat berjama’ah mengimami orang-orang yang hadir di masjid. Karena dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan shalat Jum’at pada hari ‘Id, beliau ‘alahish shalatu was salam melaksanakan shalat ‘Id dan shalat Jum’at. Terkadang beliau dalam shalat ‘Id dan shalat Jum’at sama-sama membaca surat Sabbihisma dan surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana dikatakan oleh shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat yang shahih dari beliau dalam kitab Shahih (Muslim).


Namun bagi orang yang yang telah melaksanakan shalat ‘Id, boleh baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan hanya melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya atau berjama’ah dengan beberapa orang saudaranya, apabila mereka semua telah melaksanakan shalat ‘Id.

Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at berjama’ah maka itu afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Namun apabila ia meninggalkan shalat Jum’at, karena ia telah melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak mengapa, namun tetap wajib atasnya melaksanakan shalat Zhuhur, baik sendirian ataupun berjama’ah.

Wallahu Waliyyut Taufiq


(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342)
=====================================================================================
Dalam fatwanya yang lain, ketika beliau mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa jika ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id gugur kewajiban shalat Jum’at dan shalat Zhuhur sekaligus, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan :

“Ini juga merupakan kesalahan yang sangat jelas. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba-Nya shalat 5 waktu dalam sehari semalam, dan kaum muslimin telah berijma’ atas kewajiban tersebut. Yang kelima pada hari Jum’at adalah kewajiban shalat Jum’at. Hari ‘Id apabila bertepatan dengan hari Jum’at termasuk dalam kewajiban tersebut. Kalau seandainya kewajiban shalat Zhuhur gugur dari orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkan hal tersebut. Karena ini merupakan permasalahan yang tidak diketahui oleh umat. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat ‘Id dan tidak menyebutkan gugurnya kewajiban shalat Zhuhur, maka diketahui bahwa kewajiban (shalat Zhuhur) tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan hukum asal dan dalil-dalil syar’i, serta ijma’ (kaum muslimin) atas kewajiban shalat 5 waktu dalam sehari semalam.

Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaksanakan shalat Jum’at pada (hari yang bertepatan dengan) hari ‘Id, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari shahabat An-Nu’man bin Basyir :

« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”

Adapun apa yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa beliau melaksanakan shalat ‘Id kemudian tidak keluar lagi baik untuk shalat Jum’at maupun shalat Zhuhur, maka itu dibawa pada kemungkinan bahwa beliau memajukan shalat Jum’at, dan mencukupkan dengan itu dari mengerjakan shalat ‘Id dan shalat Zhuhur. Atau pada kemungkinan bahwa beliau berkeyakinan bahwa imam pada hari tersebut memiliki hukum yang sama dengan yang lainnya, yaitu tidak wajib keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun beliau tetap shalat Zhuhur di rumahnya. Kemungkinan mana pun yang benar, kalau pun taruhlah yang benar dari perbuatan beliau bahwa beliau berpendapat gugurnya kewajiban shalat Jum’at dan Zhuhur yang sudah shalat ‘Id maka keumuman dalil-dalil syar’i, prinsip-prinsip yang diikuti, dan ijma’ yang ada bahwa wajib shalat Zhuhur atas siapayang tidak shalat Jum’at dari kalangan para mukallaf, itu semua lebih dikedepankan daripada apa yang diamalkan oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. … .

(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXX/261-262)
=====================================================================================
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :

Kenyataannya masalah ini terdapat perbedaan di kalangan ‘ulama rahimahumullah. Pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah, bahwa ….

Kita katakan, Apabila hari Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau wajib shalat ‘Id. Barangsiapa yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi dia bebas memilih apakah dia mau hadir shalat Jum’at bersama imam, ataukah ia shalat Zhuhur di rumahnya.

Kedua, tetap wajib mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah. Barangsiapa yang hadir maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak hadir maka dia shalat Zhuhur di rumahnya.

Ketiga, pada hari itu shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid, karena yang wajib dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak dilakukan shalat Zhuhur (di masjid).

Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-Sunnah.


(Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb - Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)
*************************************************************************************
[1] HR. Ahmad (IV/372), Abu Dawud 1070, An-Nasa`i 1591, Ibnu Majah 1310. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Madini, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud - Al-Umm no. 981. (pent)

100 Blog Indonesia Terbaik 100 Blog Indonesia Terbaik 100 Blog Indonesia Terbaik 100 Blog Indonesia Terbaik